Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angkat Honorer K2 jadi CPNS Cukup Revisi PP

Kamis, 15 Februari 2018 – 16:53 WIB
Angkat Honorer K2 jadi CPNS Cukup Revisi PP - JPNN.COM
Demo ribuan honorer K2 di Kantor KemenPanRB, Jakarta. Foto Ricardo/jpnn.com

"Sebetulnya kan tidak ada pembatasan di UU ASN yang lalu mengenai batasan usia 35 tahun, adanya di PP. Oleh karena itu saya selalu usulkan, kalau ini ada keinginan dari pemerintah, PP-nya diubah, selesai. Tidak perlu mengubah UU ASN," pungkasnya.(fat/jpnn)

Jika pemerintah serius ingin mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, cukup dengan merevisi PP, tidak perlu harus revisi UU ASN.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close