Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan
Rabu, 02 Mei 2012 – 10:40 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani, menilai penindakkan terhadap kendaraan pengangkut pendemo merupakan pelanggaran undang-undang. Sebab, hal itu sama saja menghalang-halangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Untuk itu, William Yani berharap peraturan yang dikeluarkan dishub itu segera dievaluasi. "Kami ingin aturan itu dievaluasi, karena sama saja membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi," tandasnya. (wok)