Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan

Rabu, 02 Mei 2012 – 10:40 WIB
Angkut Pendemo, Izin 30 Angkutan Dibekukan - JPNN.COM
Meski begitu, diakui Pristono, pihaknya belum melakukan pendataan terkait angkutan umum bertrayek yang kedapatan melanggar. Diperkirakan, massa yang menggunakan angkutan umum bertrayek jumlahnya kurang dari 10 persen dari seluruh kendaraan yang digunakan untuk berdemo.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, William Yani, menilai penindakkan terhadap kendaraan pengangkut pendemo merupakan pelanggaran undang-undang. Sebab, hal itu sama saja menghalang-halangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Untuk itu, William Yani berharap peraturan yang dikeluarkan dishub itu segera dievaluasi. "Kami ingin aturan itu dievaluasi, karena sama saja membatasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi," tandasnya. (wok)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membekukan izin trayek 30 angkutan umum. Hal ini, setelah angkutan umum tersebut kedapatan mengangkut pendemo

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close