Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Angkutan Online Setop Operasi Sampai November

Kamis, 12 Oktober 2017 – 14:20 WIB
Angkutan Online Setop Operasi Sampai November - JPNN.COM
Foto from Metropolitan

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau operasi angkutan berbasis aplikasi online untuk menghentikan operasinya sementara. Operasi angkutan online baru bisa aktif kembali ketika revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 rampung pada November nanti.

“Diimbau untuk tidak beroperasi sepanjang regulasi belum ada. Karena mau kami larang seperti apa, aturannya belum ada,” kata Kepala Balai Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wilayah III Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Abduh Hamzah, seperti dikutip dari Metropolitan, Kamis (12/10).

Dia menilai saat ini ada persaingan tidak sehat dalam bisnis transportasi. Di satu sisi angkutan berbasis aplikasi belum mendapatkan izin tapi tetap beraktivitas seperti biasa, sementara di sisi lain angkutan konvensional telah membayar pajak tapi pasarnya terus tergerus. Wajar kemudian muncul protes dari pihak angkutan konvensional.

Sehingga pilihan menyetop sementara operasional angkutan online jadi jalan tengah. “Angkutan itu baru bisa aktif kembali ketika revisi Permenhub No 26 Tahun 2017 sudah rampung pada November nanti,” terangnya.

Anggota Humas Dishub Jabar Juddy K Wachjoe mengatakan, Surat Pernyataan Bersama efektif untuk mencegah konflik tersebut. “Untuk kenyamanan kondisi di Jabar, transportasi nyaman, tidak ada konflik, lebih mengarah ke sana,” kata Juddy.

Surat Pernyataan Bersama ini menurutnya efektif sampai ada regulasi baru dari pemerintah pusat. Sebab sejak aturan ini diterbitkan, tidak ditemukan lagi kegiatan angkutan berbasis aplikasi, setidaknya ketika ada razia.

Juddy mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi surat tersebut. Apalagi pihak Dishub dan Pemprov Jabar sedang mendesak Kemenhub segera menerbitkan hasil revisi Permenhub 26/2017 agar ada kepastian hukum bagi angkutan konvensional maupun angkutan berbasis aplikasi. Tanpa itu maka kondisi yang ada sekarang, yaitu pendapa­tan pengendara angkutan konvensional, akan terus menurun.

“Kalau hal itu pasti terjadi, secara otomatis akan berkurang (pendapatan angkutan kon­vensional, red). Makanya kami mengajak agar rekan-rekan bersabar dulu karena kami tidak bisa secara nyata mener­tibkan,” ujar Juddy.

Pilihan menyetop sementara operasional angkutan online jadi jalan tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close