Angkutan Online Setop Operasi Sampai November
Sebelumnya, pihak Dishub sudah menyurati Kemenhub pada 22 September 2017 lalu. Surat yang ditandatangani Gubernur Jabar itu berisi permohonan penertiban pedoman tentang penyelenggaraan angkutan sewa khsusus.
Inti surat permohonan Dishub ini adalah keinginan memberi kepastian hukum dalam menciptakan sebuah kesetaraan, keadilan dan persaingan usaha di antara angkutan sewa khusus.
Sementara menanggapi munculnya aturan itu, Wali Kota Bogor Bima Arya angkat bicara. Menurut Bima, untuk pengaturan angkutan online, pihaknya berkoordinasi langsung dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). “Pelarangan itu tidak berlaku sama untuk Kota Bogor karena kami koordinasinya dengan BPTJ,” jawab Bima saat ditanya melalui WhatsApp.
Sementara CEO Go-Jek Nadiem Makarim angkat bicara mengenai dilarang beroperasinya transportasi online di wilayah Jabar. Dia meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah yang terjadi antara transportasi online dan angkutan kota serta taksi konvensional di Jabar.
Menurut Nadiem, pangsa pasar transportasi online di Jabar cukup besar. Untuk itu dia meminta pemerintah membuat regulasi yang bisa menguntungkan kedua belah pihak.
Nadiem mengatakan, keberadaan transportasi online pada prinsipnya membantu ekonomi kerakyatan masyarakat. Apalagi berdasarkan catatan Gojek, 60 persen mitra mereka adalah pekerja paruh waktu yang mencari tambahan uang dengan menjadi driver.
Selain itu, ia menyatakan menerima rencana pemerintah untuk mencari tarif minimum dan maksimum untuk transportasi online agar bisa beroperasi. Tujuan penyesuaian tarif tersebut untuk menciptakan kesetaraan. “Kami sangat mendukung jika tarif disesuaikan (untuk regulasi yang dibuat pemerintah, red),” tandasnya. (tem/feb/run)