Aniaya Pacar, Oknum Polisi Merayu Cabut Laporan
Jumat, 11 Mei 2012 – 03:26 WIB
Penolakan itu didasari perbuatan Briptu Fr yang menghajar anaknya di kamar kos dalam keadaan pintu terbuka. Ia mengaku sangat kesal dengan perlakuan itu, apalagi anaknya harus menerima penderitaan dengan luka memar di sekujur tubuhnya. "Keterlaluan sekali, saya jelas tidak terima perlakuan dia (Briptu Fr, Red)," kesalnya.
Ia juga mengaku, dirinya telah dipanggil pihak propam untuk dimintai keterangan seputar dugaan penganiyaan itu. Ia dipanggil untuk menghadap Bidang Propam Polda NTB Selasa lalu (8/5). "Tidak hanya saya, anak pertama saya juga dipanggil tadi (kemarin, Red). Kita dimintai keterangan sebagai saksi saja," akunya.
Informasi yang diserap koran ini, proses hukum terhadap Briptu Fr sudah ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan, dalam proses itu Briptu Fr terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Silvi.