Anies Baswedan: Insyallah, Sebentar Lagi Kita akan Segera Melewati Pandemi
Kamis, 12 Mei 2022 – 19:30 WIB
Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh abai, dan mesti tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. (mcr4/jpnn)