Anies Baswedan Keluarkan Aturan Ketat soal Keluar Masuk Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Kota, Masuk atau Keluar Provinsi DKI Jakarta dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Seluruh penduduk di provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar COVID-19 terkendali," tutur Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/5).
Pergub tersebut juga turut mengatur pengecualian bagi orang-orang yang bekerja di sektor khusus seperti dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pengecualiannya seperti kegiatan PSBB kemarin," ujar Anies.
Dia mengatakan bahwa warga yang mendapat pengecualian itu harus menjadi pemegang surat izin keluar masuk (SIKM) sesuai Pergub, yang nantinya akan dilengkapi kode khusus (QR Code).
"Pengendalian yang kami lakukan melalui sistem secara daring. Jika masyarakat mengurus izin, nanti yang bersangkutan akan mendapatkan surat (SIKM) yang ada QR Code. Jadi petugas di lapangan tinggal pindai (scan)," kata Anies.
Melalui proses itu, katanya, nantinya akan bisa dipastikan bahwa informasi yang tertera benar bahwa pemegang SIKM adalah mereka yang memang memiliki tugas pada sektor-sektor mendasar, yang mendapat izin.
"Bila tidak, ya tidak perlu mengurus izin karena izin tidak akan diberikan pada mereka dan petugas di lapangan tidak perlu memeriksa," ujar Anies.