Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Penting untuk Warga Petamburan
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Ismail selaku pendamping warga Petamburan mengucapkan terima kasih kepada Anies yang telah mengabulkan permintaan warga.
Menurut dia, selama ini Kepgub 122 Tahun 1997 menjadi hambatan bagi warga yang akan mendirikan bangunan.
Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI juga tak bisa mengeluarkan surat IMB karena terhalang kepgub tersebut.
“Dari hasil pembahasan tersebut, Alhamdulillah kesimpulannya masing-masing pihak menguatkan untuk dicabutnya kepgub ini karena menghambat proses pembangunan wilayah Petamburan, khususnya di 7 RW," kata Ismail.
Baca Juga: Ferdinand yang Mengaku Mualaf Sampaikan Permohonan, Simak Kalimat Terakhir!
Dengan adanya kepgub yang baru, Ismail berharap warga bisa segera mendapatkan izin kepemilikan tanah maupun IMB.
“Yang selama ini tertunda itu bisa segera diproses, ya, dan ini adalah sebuah mimpi besar yang bertahun-tahun diperjuangkan oleh warga," ucap Ismail. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?