Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anies Berjanji Teken Pergub UMP Sebelum ke Argentina

Jumat, 26 Oktober 2018 – 19:39 WIB
Anies Berjanji Teken Pergub UMP Sebelum ke Argentina - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis (5/7) usai melantik 20 pejabat utama di lingkungan Pemprov DKI. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan meneken Pergub Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 hari ini. Hal itu dilakukannya lantaran akan bertolak ke Argentina besok pagi.

Namun dirinya masih enggan membocorkan nilai yang akan disetujuinya. "Sekarang belum diteken, tapi (pasti) hari ini, kan mau berangkat (ke Argentina)," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (26/10).

Anies mengaku baru akan mengumumkan nilai UMP DKI pada 1 November mendatang. Hal itu sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Tenaga Kerja. Pengumumannya pun akan berbarengan dengan daerah lainnya.

Dirinya pun menjelaskan telah menerima usulan tiga angka untuk UMP 2019. Sehingga dirinya tinggal memilih nilai yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

"UMP pilihannya sudah ada, Insya Allah tanggal 1 November akan diumumkan. Sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja, kalau ketentuan menterinya tanggal 1, maka kita umumkan tanggal itu," ujarnya.

Kendati demikian, Anies mengklaim pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan para buruh terkait dengan nilai UMP 2019. Karena tuntutan buruh untuk kenaikan UMP yang terlalu besar yakni mencapai Rp 4,3 juta.

"Tapi satu hal yang pasti dalam pembicaraan dengan teman-teman serikat pekerja federasi, kami jelaskan bahwa tujuan kami adalah memastikan pekerja di Jakarta itu biaya hidupnya tidak terganggu," tandasnya. (rgm/JPC)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan meneken Pergub Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 hari ini

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News