Anies Masih Cuekin Rekomendasi Komisi ASN
Sebelumnya sejumlah pejabat eselon II yang dicopot Anies mengadu ke KASN. Mereka menyebut pencopotan tersebut melanggar aturan Undang-Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asisten Komisoner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN Sumardi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, mereka keberatan atas pencopotan yang dilakukan secara sepihak.
“Ada lah (pejabat) yang mengadu. Ada yang keberatan, masa nggak ada,” ujar Sumardi saat dihubungi, Senin (16/7).
Sejatinya, ada beberapa prosedur yang harus dijalani sebelum mencopot seorang pejabat dari posisinya. Pejabat tersebut biasanya melakukan pelanggaran berat dan harus melalui proses pemanggilan. (rgm/JPC)