Anies Seenaknya Ubah UMP, Pengusaha Tak Akan Lupa Sampai 2024
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani menuding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar aturan Pemerintah Pusat.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dia pun menyindir bahwa Anies seharusnya tidak boleh melanggar aturan apalagi bila ingin menjadi calon presiden (Capres).
Hariyadi pun memastikan bahwa kesewenang-wenangan ini tidak akan dilupakan kalangan pengusaha.
“Ini melanggar loh. Dan dia sebagai gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar, jadi catatan sendiri apalagi kalau mau nyapres,” ucap Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12).
Hariyadi bilang, bila mau mengubah formula UMP 2022 Anies seharusnya langsung mengajukan ke Presiden Joko Widodo.
“Pak Anies waktu itu minta mengubah formula ditujukan ke Kemenaker. Enggak ada korelasinya. Kalau mau minta perubahan formula langsung saja ke presiden,” kata dia.
Dia menambahkan, penentuan UMP harusnya melalui mekanisme tripartit yakni, antara pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan pakar ekonomi.