Anies Seenaknya Ubah UMP, Pengusaha Tak Akan Lupa Sampai 2024
Senin, 20 Desember 2021 – 21:34 WIB
“Mekansime ini yang seharusnya ditempuh Pak Anies. Penetapan UMP pertama yang deadlinenya sebelum 21 November itu melalui mekanisme yang ada. Ini kok ada yang kedua,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Kenaikan ini diubah dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Keputusan Anies ini pun mendapat ancaman dari APINDO yang bakalan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (mcr4/jpnn)