Anies Terbitkan Kepgub, Rumah Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Ditandai
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menandai rumah yang menjadi tempat isolasi mandiri penderita Covid-19.
Nantinya, rumah dengan pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi di dalamnya akan ditempeli stiker khusus oleh lurah setempat.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Regulasi tersebut mewajibkan lurah menempelkan stiker pada rumah pribadi pasien yang dijadikan tempat isolasi mandiri.
"Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19," tulis Anies Baswedan dalam keputusan gubernur tersebut.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan tentang penempelan stiker pada rumah pasien Covid-19 yang jadi tempat isolasi mandiri.
Menurut Riza, rumah tersebut memang harus diberi tanda dengan ditempeli stiker agar warga setempat tahu dan dapat memahami kondisi yang dialami pasien.
"Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu, supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing," kata Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/10).