Anies Terbitkan Kepgub, Rumah Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Bakal Ditandai
Jumat, 02 Oktober 2020 – 11:22 WIB
Namun, kelayakan rumah pribadi yang akan dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 harus melalui penilaian terlebih dahulu oleh gugus tugas.
Aturan itu juga berlaku untuk pasien tanpa gejala atau bergejala ringan.
Jika rumah pribadi itu layak dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19, gugus tugas setempat akan menempelkan stiker sebagai penanda.
"Semua harus diberi tanda agar tidak salah," ujar Riza.(mcr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: