Anjasmara Ditangkap Polisi Lantaran Mencabuli Gadis 16 Tahun
Senin, 24 Februari 2020 – 01:05 WIB
Kurmen menatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Pasal 76D dan 76E tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/ang)