Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anjasmara Ditangkap Polisi Lantaran Mencabuli Gadis 16 Tahun

Senin, 24 Februari 2020 – 01:05 WIB
Anjasmara Ditangkap Polisi Lantaran Mencabuli Gadis 16 Tahun - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang ditangkap oleh jajaran Polres Lamteng. Foto: radarlampung.com

Kurmen menatakan tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 Pasal 76D dan 76E tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (sya/ang)

Noven Rizki Anjasmara, 19, warga Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close