Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Anjasmara Ditangkap Polisi Lantaran Mencabuli Gadis 16 Tahun

Senin, 24 Februari 2020 – 01:05 WIB
Anjasmara Ditangkap Polisi Lantaran Mencabuli Gadis 16 Tahun - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang ditangkap oleh jajaran Polres Lamteng. Foto: radarlampung.com

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Noven Rizki Anjasmara, 19, warga Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Ia diciduk karena mencabuli seorang gadis berinisial, AM, 16, warga Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratunuban, Lamteng.

Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto menyatakan penangkapan tersangka Anjasmara berdasarkan laporan orang tua korban.

“Kami tangkap tersangka di rumahnya, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB,” katanya.

Kronologis terjadinya pencabulan, kata Kurmen, korban yang merupakan pelajar SMK ini diajak main ke rumah nenek temannya, AN, 16, di Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Korban main ke rumah nenek temannya. Di sini, tiba-tiba datang tersangka dan temannya. Kemudian mengobrol bersama. Setelah asyik ngobrol, tersangka menarik tangan korban ke kamar."

"Korban berusaha keluar kamar, namun tangannya ditarik hingga tubuhnya didorong ke tempat tidur. Tersangka mencabuli korban. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban. Ancamannya jika sampai bilang dengan orang lain nanti disebar. Bahkan tersangka menyatakan jika hamil akan bertanggungjawab,” ujarnya.

BACA JUGA: Pelaku Begal Sadis yang Terekam CCTV Itu Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!

Noven Rizki Anjasmara, 19, warga Desa Bedeng X, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, Lampung, ditangkap polisi, Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News