Ansory PKS dan Dasco Gerindra Adu Mulut dalam Rapat Soal BPJS Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar menyampaikan protes atas kebijakan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Protes disampaikan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/7).
Ansory menjelaskan sesuai amanat UUD NRI 1945, kesejahteraan rakyat harus dibangun bersama.
Dia menyebut Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI 1945 menyatakan APBN dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 28 h Ayat 1 UUD NRI 1945 menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ayat 3, setiap orang berhak mendapat jaminan sosial.
Tidak hanya itu, Pasal 34 Ayat 1 menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Karena itu, kata dia, apa pun alasan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan akan terganjal Pasal 34 Ayat 1 UUD NRI 1945 tersebut.
“Jungkir balik pun dia cari-cari alasan, UU mana pun, dia pasti terganjal Pasal 34 Ayat 1 yang menyatakan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara,” kata Ansory.
Dia menjelaskan sebenarnya ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Belakangan, ada Perpres 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.