Ansy Lema: Apa Kabar Kasus Korupsi Bawang Merah di Malaka?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema mempertanyakan kelanjutan dan kejelasan penanganan kasus korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018.
Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang butuh penindakan dan penanganan serius. Oleh karena itu, Ansy mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap tegas, transparan, dan adil atas kasus ini.
Politikus muda PDI Perjuangan ini mengatakan masyarakat Malaka sekarang menunggu kejelasan kasus ini, sekaligus berharap aparat hukum harus menindak tegas para pelaku korupsi. Keadilan harus ditegakkan, kejahatan korupsi diusut tuntas, pelakunya ditindak tegas sesuai hukum.
“Apa kabar kasus korupsi bawang merah di Malaka? Saya bertanya karena hingga saat ini belum ada kelanjutan dan kejelasan yang pasti tentang pengungkapan skandal kasus korupsi proyek pengadaan bibit bawang merah sebesar Rp 4,9 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 10,8 miliar. Ini pencurian uang rakyat. Untuk kabupaten kecil seperti Malaka, ini angka fantastis. Tidak heran rakyat Malaka sudah lama menunggu jawaban atas kasus pengadaan bibit bawang merah tersebut,” ujar Ansy Lema di Jakarta, belum lama ini.
Sejauh ini Polda NTT telah menetapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Yustinus Nahak serta 8 (delapan) pihak lainnya sebagai tersangka pelaku korupsi bawang merah. Proyek pengadaan bibit bawang merah itu, merupakan program unggulan di bawah rentang kendali kebijakan bupati Malaka Stefanus Bria Seran sejak 2015.
Pembahasan anggaran pasti melibatkan DPRD Kabupaten Malaka. Aparat hukum harus berani menyelidiki dan mendalami pola relasi kekuasaan dan kewenangan eksekutif dan legislatif atas kasus ini. Jangan sampai terjadi makelar kasus yang mengakibatkan tertutupnya pengungkapan aktor-aktor utama korupsi bawang merah.
“Siapapun pelakunya harus diusut tuntas. Transparansi, ketegasan dan komitmen aparat hukum demi rasa keadlilan itu penting untuk mencegah moral hazard berupa praktek makelar kasus atau menghindari adanya bentuk pemerasan oleh oknum-oknum penegak hukum terhadap pihak-pihak yang sedang diperiksa demi menghentikan penanganan suatu kasus korupsi,” tambah Ansy.
Pihak penyidik Direktorat Reskrimsus Polda NTT telah melimpahkan tiga berkas perkara kasus korupsi pengadaan bawang merah tahun 2018 kepada pihak penuntut Kejaksaan Tinggi NTT pada Selasa 21 April 2020. Pihak kejaksaan telah merespon dengan mengembalikan berkas tersebut ke Polda untuk dilengkapi. Sampai saat ini belum ada kejelasan informasi dari Polda terkait materi apa yang harus dilengkapi oleh para penyelidik.