Antara Ayah dan Anak, Ruang Tamu, Hamil 6 Bulan
Mutia mengatakan, Bunga tidak ingat kali pertama peristiwa tak terpuji itu terjadi.
Bunga hanya menyebut bahwa peristiwa menyesakkan itu terjadi di ruang tamu.
“Di rumah korban hanya ada satu kamar tidur yang digunakan oleh bapak dan ibunya beserta dua orang adiknya. Sedangkan korban dan satu adik lainnya terpaksa tidur di ruang tamu. Nah, di ruang tamu itulah pelaku menyetubuhi korban hingga hamil enam bulan,” paparnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Mutia memerintahkan personelnya menangkap SF.
“Awalnya ayah korban tidak mengaku dirinya telah menyetubuhi putrinya sendiri. Dia mengaku hanya mencium kening korban. Dan hal itu (mencium kening) menurut SF juga dilakukannya kepada anak-anaknya yang lain. Namun, setelah kami desak dan interogasi akhirnya dia mengakui perbuatannya. Dia pun mengaku khilaf,” terang Mutia.
SF dipastikan akan mendapat hukuman berat karena perbuatan kejinya itu.
“Atas perbuatannya, maka SF dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Bila demikian, sang ayah cabul ini bakal terancam pidana penjara selama sepuluh tahun ditambah sepertiga kurungan,” tegas Mutia. (wah)