Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antara PP E-Commerce dan UMKM

Rabu, 11 Desember 2019 – 15:00 WIB
Antara PP E-Commerce dan UMKM - JPNN.COM
Founder IndoSterling Capital William Henley. Foto: Dok Pri

Namun, ada sejumlah catatan yang harus diperhatikan berkaitan dengan ketentuan dalam PP Nomor 80/2019.

Penulis menekankan kepada aspek kewajiban pelaku usaha memiliki subjek hukum yang jelas, salah satunya berkaitan dengan izin usaha.

 

Dari satu sisi, kejelasan izin usaha ini penting. Sebab, keberadaan aspek itu memungkinkan pelaku usaha, terutama UMKM, mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Keberadaan NPWP bakal memudahkan pelaku UMKM memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan resmi, terutama perbankan, demi meningkatkan skala usaha mereka.

Akan tetapi, proses pedagang daring memperoleh izin usaha jangan dipersulit atau harus dipermudah sebagaimana janji menteri perdagangan.

Mengapa? Sudah bukan rahasia umum apabila perizinan merupakan salah satu 'ladang' pungutan liar. Istilahnya, kalau tak ada pelicin, maka proses akan dipersulit.

Tentu amat disayangkan apabila niat mulia pemerintah melalui PP Nomor 80/2019 dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Beberapa hari lalu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin merilis Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close