Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antasari Azhar Berang, Lantas Adu Argumen dengan Trimedya soal Dewas KPK

Kamis, 07 November 2019 – 17:47 WIB
Antasari Azhar Berang, Lantas Adu Argumen dengan Trimedya soal Dewas KPK - JPNN.COM
Ansarai Azhar keberatan namanya disebut masuk bursa calon anggota Dewas KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Antasari pun bereaksi dengan langsung menjawab pernyataan politikus PDIP tersebut. “Bapak Trimedya, saya sarjana hukum, jadi saya tahu hukumnya. Saya sudah baca itu bahwa untuk Antasari sudah tertutup karena ada satu butir mengatakan bahwa (syarat Dewas) tidak pernah menjalani tindak pidana penjara yang ancaman hukumannya lima tahun. Bagi saya sudah selesai,” kata Antasari.

Seperti diketahui, yang dimaksud Antasari adalah salah satu syarat menjadi Dewas KPK yang diatur dalam Pasal 37D Huruf f Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 37D Huruf f menyatakan “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.

Trimedya pun menjawab pertanyaan Antasari tersebut. Menurut Trimedya, Antasari bebas murni dari hukumannya karena mendapatkan grasi dari presiden. Karena itu, ujar Trimedya, tidak menutup kemungkinan Antasari masih bisa menjadi Dewas KPK.

“Bapak Antasari dapat grasi dari presiden. Tidak menutup kemungkinan Pak. Kita sama -sama orang hukum juga,” ujar Trimedya membalas.

“Terkecuali presiden tak mau menggunakan haknya bahwa dia pernah memberikan grasi kepada bapak Antasari ya tertutup (peluang itu),” katanya. Legislator dari Sumatera Utara mengatakan tidak mungkin nama-nama itu muncul kalau tak ada dasarnya.

“Kita berdoa saja siapa tahu (Antasari) akan dipanggil dan Pak Presiden juga menggunakan diskresinya,” ujar Trimed, panggilan akrabnya.

Lebih jauh Trimedya menambahkan bahwa untuk periode pertama ini, keanggotaan Dewas KPK dipilih langsung oleh presiden sebagaimana diamanatkan UU 19/2019. Menurut dia, saat pembahasan UU 19/2019, DPR berpandangan waktu untuk membentuk panitia seleksi terlalu pendek, sementara komposisi Dewas KPK akan dilantik bersama pimpinan komisi antirasuah yang baru pada Desember 2019.

Antasari Azhar keberatan namanya disebut masuk bursa calon anggota Dewas KPK, lantas beradu argumen dengan Trimedya Panjaitan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News