Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antasari Diduga Jadi Otak Pembunuhan Nasrudin

Kejagung Umumkan Status Tersangka, Polisi Anggap Saksi

Sabtu, 02 Mei 2009 – 07:01 WIB
Antasari Diduga Jadi Otak Pembunuhan Nasrudin - JPNN.COM
Selain penetapan status tersangka, Antasari dikenai status pencekalan, sehingga tidak bisa leluasa keluar negeri. ''Jadi, kepolisian minta supaya (Antasari) dicekal,'' kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Wisnu Subroto.

Permohonan pencekalan itu resmi diajukan kemarin dan diteruskan Kejagung ke Dirjen Imigrasi Depkum HAM. Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, pengajuan permohonan pencekalan terkait kasus pidana umum hanya bisa diajukan oleh Kejaksaan Agung. Selain kejaksaan, permohonan bisa diajukan oleh menteri keuangan.

Informasi yang diperoleh, sebelum secara resmi melalui surat, JAM Intel melakukan komunikasi via telepon dengan imigrasi Depkum HAM tentang permohonan cekal itu pada Kamis (30/4) pukul 17.40.

Wisnu menjelaskan, alasan permintaan cekal itu, menurut kepolisian, terkait dengan pembunuhan Nasrudin. Dalam surat itu disebutkan, selain berstatus tersangka, Antasari menjadi saksi. ''Jadi, mungkin tersangka di sini, saksi di sana (untuk tersangka lain, Red),'' ungkapnya. Selain Antasari, kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka lain.

JAKARTA - Dunia penegakan hukum tanah air seperti diterpa badai. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diduga menjadi otak di balik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA