Antasari Diduga Jadi Otak Pembunuhan Nasrudin
Kejagung Umumkan Status Tersangka, Polisi Anggap SaksiSabtu, 02 Mei 2009 – 07:01 WIB
Permohonan pencekalan itu resmi diajukan kemarin dan diteruskan Kejagung ke Dirjen Imigrasi Depkum HAM. Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, pengajuan permohonan pencekalan terkait kasus pidana umum hanya bisa diajukan oleh Kejaksaan Agung. Selain kejaksaan, permohonan bisa diajukan oleh menteri keuangan.
Informasi yang diperoleh, sebelum secara resmi melalui surat, JAM Intel melakukan komunikasi via telepon dengan imigrasi Depkum HAM tentang permohonan cekal itu pada Kamis (30/4) pukul 17.40.
Wisnu menjelaskan, alasan permintaan cekal itu, menurut kepolisian, terkait dengan pembunuhan Nasrudin. Dalam surat itu disebutkan, selain berstatus tersangka, Antasari menjadi saksi. ''Jadi, mungkin tersangka di sini, saksi di sana (untuk tersangka lain, Red),'' ungkapnya. Selain Antasari, kepolisian telah menetapkan sembilan tersangka lain.