Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan

Kamis, 25 April 2013 – 15:19 WIB
Antasari: Saya Tak Merasakan Keadilan - JPNN.COM
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 268 ayat 3, Kamis (25/4), di Gedung MK, di Jakarta.

Pemohon uji materi ini adalah Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kuasa pemohon Arif Sahudi. Agenda persidangan kali ini adalah perbaikan permohonan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Amad Fadlil Sumadi didampingi Hakim Anwar Usman dan Maria Farida Indrati, Antasari mengajukan permohonan uji materi ketentuan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang termuat dalam Pasal 268 ayat (3) karena merasa dirugikan sehingga tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Pasal 268 ayat (3) KUHAP itu intinya berbunyi  'Permintaan PK hanya dapat diajukan satu kali' bertentangan dengan UUD 1945  jika tidak dimaknai 'kecuali ditemukan bukti baru berdasarkan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi'.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, pasal 268 ayat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News