Antasari Siap Bertemu Rani
Rapat Di Rumah Sigid, Dua Pekan Sebelum Nasrudin DieksekusiRabu, 06 Mei 2009 – 11:17 WIB
Hanya saja, seandainya saja Rani atau keluarganya membutuhkan perlindungan yang langsung dari LPSK, Haris mengaku siap memberikan. "Kami bisa memberi perlindungan jika dikehendaki oleh saksi atau keluarga saksi, atau pihak penegak hukum," kata mantan aktivis Elsam itu.
Dalam undang-undang, kata Haris, LPSK harus bersifat pasif, menunggu permohonan. LPSK tidak bisa proaktif memberikan perlindungan jika saksi yang bersangkutan tidak menghendaki.
Selasa (5/5), Tim penyidik dari Satuan Jatanras Polda Metro Jaya juga menggeledah rumah Sigid Haryo Wibisono (SHW). Penggeledahan sejak pukul 15 30 hingga 18 itu dipimpin langsung oleh Direskrimum PMJ Kombes Pol M.Iriawan. Menurut Iriawan, rumah super mewah yang berlokasi di Jalan Pati Unus No.35 Kebayoran Baru Jakarta Selatan itu menjadi target penggeledahan setelah tersangka SHW mengaku kalau rumahnya pernah dua kali dijadikan ajang pertemuan untuk membahas rencana pembunuhan.