Anton Sihombing Minta KPU Menunda Penetapan Rekapitulasi Dapil Sumut III
jpnn.com, JAKARTA - Calon legislatif DPR dari Partai Golkar daerah pemilihan Sumatera Utara III, Anton Sihombing merasa dicurangi. Dia mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan rekapitulasi di dapilnya.
Anton yang kini menjabat ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, itu mensinyalir ada penggelembungan suara untuk meloloskan sosok tertentu ke Senayan.
“KPU harus menunda penetapan rekapitulasi dapil Sumut III karena sudah jelas ada penggelembungan suara,” kata Anton di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
BACA JUGA: KPU Pastikan Santunan Bagi Petugas KPPS Diserahkan Pekan Ini
Anton menduga ada penggelembungan suara di dapilnya yang meliputi Tanah Karo, Simalungun, Siantar, Binjai, Langkat, Dairi, Pakpak Bharat, Batubara, Asahan, dan Kota Tanjungbalai.
“Ternyata di daerah- daerah tertentu seperti di Asahan, Tanjungbalai dan di Binjai, itu ada penggelembungan suara secara terstruktur, sistematis dan masif,” ujarnya.
Anton mengatakan suaranya telah mengalami pengurangan sebanyak lima ribu. Menurut dia, itu baru terdata di Binjai, Langkat dan Tanjungbalai. “Untuk Asahan, tim saya mencatat terjadi mark up sebanyak 1.800 suara. Kalau ini tidak dihentikan akan saya permasalahkan. Saya tahu orang-orang yang akan dipidanakan,” ujar Anton.
BACA JUGA: Pasca-Kerusuhan di Rutan Siak, Kemenkumham Didorong Segera Lakukan 4 Langkah Ini
Menurut dia, dugaan kecurangan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Asahan. Bahkan Bawaslu di Asahan sudah melakukan pemeriksaan. Hasilnya, memang terjadi penggelembungan suara oleh salah satu caleg.
Surat Bawaslu mengenai penundaan itu sendiri tertuang dalam point ke 4 dalam surat Bawaslu Nomor 121/K.Bawaslu-prov.Su-01/PM.06.02/V/2019 tertanggal 6 Mei 2019 yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Asahan Khomaidi Hambali Siambaton.