Anwar Dukung Penerbitan Perppu Pemberantasan Terorisme
Selain itu, institusi Polri dan TNI sama-sama berada di bawah kendali Presiden sebagai panglima tertinggi, sehingga biar Presiden yang mengatur peran tersebut dan tetap dalam koridor UU yang ada.
“Apa yang sudah disepakati DPR soal pelibatan TNI hendaknya dimasukkan ke dalam Perppu,” saran Anwar.
Menurut Anwar, pasal pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme pada dasarnya mengacu pada kerangka Pasal 7 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan TNI bisa dilibatkan dalam operasi militer selain perang.
“Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ini adalah terjemahan dari Pasal 7 ayat (2) UU TNI. Itu sudah disepakati Pansus DPR, namun detailnya akan dituangkan ke dalam Perpres," tandasnya.(fri/jpnn)