Apa Itu Bank Tanah?
- Penghimpun tanah dan pencadangan tanah sebagai media pengembangan data, administrasi, dan informasi mengenai pertanahan.
- Pengamanan tanah untuk berbagai kebutuhan pembangunan di masa akan datang.
- Pengendali tanah sebagai penguasa yang menetapkan harga sesuai dengan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pendistribusian tanah untuk berbagai keperluan pembangunan dan menjamin distribusi tanah berlangsung adil.
Berdasarkan fungsinya, Bank tanah kemudian membeli atau mengambil alih tanah yang nantinya dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan.
Sehingga penataan tanah yang tidak optimal, terlantar, tidak bertuan agar bisa dikelola dan dikembalikan kepada rakyat.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menjelasakan pemerintah berusaha menyediakan tanah untuk kepentingan yang lebih berkeadilan.
Nantinya, lanjut Himawan, ketersediaan tanah akan direncanakan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.