Apa Itu Bank Tanah?
Tanah yang diperoleh pun bermacam-macam, mulai dari tanah hasil penetapan pemerintah seperti tanah bekas hak, kawasan tanah telantar, tanah pelepasan kawasan hutan.
Tanah dari pihak lain seperti pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD melalui pembelian, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak dan bentuk lainnya yang sah.
Namun, Himawan mengimbau Bank Tanah harus menjawab tantangan di mana Indonesia saat ini harus menangkap momentum untuk tumbuh menjadi negara maju dengan memanfaatkan kebijakan di bidang perizinan tata ruang dan pertanahan.
"Bank Tanah harus mendorong semangat cipta kerja dan menjawab keluhan dari dunia usaha yang dapat memaksimalkan peran pemerintah dalam mengatur tanah," ungkapnya.(mcr28/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: