Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
Meski demikian, Karyoto mengaku telah meminta keterangan saksi lewat surat elektronik alias e-mail. Namun, hal tersebut belum cukup. KPK, kata dia, perlu memeriksa saksi secara tatap muka.
Diketahui, pada Agustus 2019 silam, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam kasus rasuah e-KTP.
Keempat tersangka baru itu adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak diduga memperkaya diri, masing-masing pimpinan PT Sandipala Arthaputra Tannos Rp 145,85 miliar, Miryam Haryani USD 1,2 juta, manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp 137,98 miliar, dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar, serta Husni Fahmi USD 20 ribu plus Rp 10 juta.
Dalam kasus ini, peran Isnu Edhi Wijaya adalah berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.
Isnu meminta perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap KTP-el.
Adapun konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo.
Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?