Apa Kriteria Wilayah Boleh Menerapkan PSBB untuk Mencegah Corona?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan mengenai kriteria suatu wilayah bisa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Dijelaskan juga mekanisme pengusulannya oleh kepala daerah.
"Mekanismenya adalah, pertama dilihat dari jumlah kasus positif dan kematian yang menyebar dan cepat, lalu keterkaitan epidimologis yang serupa dengan wilayah atau negara terdampak lain," kata Sekjen Kemenkes RI Oscar Primadi dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Minggu.
Lebih lanjut, kriteria wilayah dapat ditentukan dari permohonan kepala daerah dan gugus tugas untuk menetapkan suatu wilayah untuk diberlakukan PSBB.
"Kedua, PSBB ditetapkan Menkes (Menteri Kesehatan) dengan permohonan dari gubernur, bupati atau wali kota maupun gugus tugas untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," papar Oscar.
Permohonan tersebut, lanjut dia, harus disertai sejumlah data, seperti bukti peningkatan dan penyebaran berdasarkan waktu, kejadian transmisi lokal, dan informasi kesiapan daerah.
Informasi kesiapan daerah meliputi ketersediaan kebutuhan hidup pokok masyarakat, sarana dan prasarana, anggaran, dan keamanan.
Selanjutnya, Menkes akan menetapkan PSBB untuk wilayah tertentu dalam waktu paling lama dua hari sejak diterimanya laporan.
Oscar mengatakan PSBB berbeda dengan karantina. Namun bersifat lebih ketat daripada imbauan jaga jarak sosial (social distancing).