Apa Saja yang Dibahas Kemenkeu dan DPR dalam RUU KUP?
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakinkan meski dibahas dalam suasana pandemi, pemerintah tetap akan membangun sebuah tata perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
Eks Direktur Bank Dunia itu menyatakan akan melakukan reformasi perpajakan yang merupakan semangat pembentukan RUU KUP.
Hal itu merupakan bentuk respons untuk menghadapi tantangan dalam mendorong pemulihan ekonomi, kesinambungan fiskal, dan mewujudkan kemandirian bangsa.
“Basis perpajakan kita harus makin diperluas dan kepatuhan wajib pajak harus juga ditingkatkan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.go.id, Rabu (30/6).
Sri Mulyani menilai saat ini dibutuhkan reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan dari sisi KUP, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, dan pajak karbon.
"Untuk merefleksikan prinsip-prinsip keadilan dan menciptakan kepastian hukum," katanya.
Sri Mulyani menuturkan materi KUP meliputi asistensi penagihan pajak global, seperti kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum.