Heri Gunawan: Penyederhanaan Tarif CHT Sebaiknya Diatur dalam RUU KUP
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan menilai upaya meningkatkan penerimaan cukai rokok bisa dilakukan dengan menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Penyederhanaan itu menurut dia bisa diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang telah diajukan pemerintah ke DPR.
Hergun -sapan Heri Gunawan- mengatakan Pasal 5 Ayat (5) UU 39/2007 tentang Cukai mendelegasikan kewenangan pengaturan tarif cukai kepada peraturan menteri keuangan (PMK).
Sejatinya, kata dia, Pasal 18 dan Lampiran V PMK 147/2017 sudah mengatur roadmap menuju simplifikasi atau penyederhanaan layer cukai hasil tembakau (CHT). Di mana, jumlah tarif cukai rokok dari 10 pada 2018 layer, akan disederhanakan menjadi 5 layer saja pada 2021.
"Namun, roadmap simplifikasi tersebut dibatalkan oleh PMK 156/2018. Kemudian, pada 2020 diundangkan PMK 198/2020, tetapi tidak ada aturan mengenai simplifikasi layer," ucap Hergun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/7).
Dia menyebut pada saat ini ada 10 layer tarif CHT, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) 3 layer, sigaret putih mesin (SPM) 3 layer, dan sigaret kretek tangan (SKT)/sigaret putih tangan (SPT) 4 layer.
Pada PMK 198/2020, lanjut dia, dijelaskan bahwa dalam SKM dan SPM, pembagian golongan diatur dengan jumlah produksi per tahun.
Batasannya, golongan pengusaha pabrik yang memproduksi di atas 3 miliar batang rokok per tahun dikenakan tarif paling mahal, sedangkan yang memproduksi kurang dari 3 miliar batang per tahun, dikenakan tarif yang lebih murah.