Apakah Bharada E Puas dengan Vonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara? Lihat Gayanya
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara kepada Richard Eliezer a.k.a Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan vonis itu sesuai harapan mereka.
"Ini sudah sesuai target kami," kata Ronny setelah sidang putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Ronny meyakini vonis yang diputuskan hakim berdasarkan alat bukti di persidangan.
"Saya pikir itulah keadilan. Hakim memutuskan berdasarkan apa yang diyakini," ujar Ronny.
Dia mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding jika belum puas atas vonis itu.
Namun, Ronny berharap JPU tak menempuh langkah hukum tersebut.