Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apakah Memang Perlu Dibentuk Tim Hukum Nasional?

Oleh: Sahat Martin Philip Sinurat

Minggu, 12 Mei 2019 – 13:58 WIB
Apakah Memang Perlu Dibentuk Tim Hukum Nasional? - JPNN.COM
Sahat Martin Philip Sinurat (kiri). Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto mungkin tak perlu sampai membentuk Tim Hukum Nasional jika setiap pihak mau menunggu hasil Pemilu 2019 dengan sabar, tanpa harus mengeluarkan ujaran kebencian, ancaman, provokasi atau merencanakan aksi people power yang mengarah kepada tindakan makar.

Sayangnya selama berminggu-minggu ini kita mendengar pernyataan dari beberapa tokoh politik dan agama yang berusaha mendelegitimasi hasil Pilpres 2019 serta cenderung menghasut dan menyebabkan gejolak di tengah masyarakat. Masyarakat awam akan mudah percaya dan mengikuti setiap perkataan dari para tokoh tersebut.

Contohnya adalah saat demo beberapa waktu lalu di depan Bawaslu RI, di mana dari rekaman video yang sudah tersebar luas, kita melihat seorang anak muda yang dengan berani menyatakan ancaman pembunuhan kepada Kepala Negara. Begitu juga beberapa waktu lalu kita melihat video viral dari belasan anak muda yang membawa senjata tajam dan menyampaikan ancaman perang jika ada kecurangan di dalam proses pemilu.

Apakah Memang Perlu Dibentuk Tim Hukum Nasional?

Para generasi muda harapan bangsa ini mungkin mencontoh sikap beberapa tokoh yang selama ini selalu mengucapkan ujaran kebencian/ancaman kepada lawan politiknya. Kondisi ini sangat berbahaya, karena banyak generasi milenial Indonesia yang rentan terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian/ancaman dari para elite.

Nah, menyikapi hal ini, pembentukan Tim Hukum Nasional mungkin salah satu langkah tepat yang dilakukan pemerintah di tengah semakin tingginya suhu politik usai pelaksanaan Pemilu 2019.

(Baca Juga: Tim Hukum Nasional Dinilai Tepat untuk Hadapi Seruan Amien Rais dan Habib Rizieq)

Okelah. Dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya pemerintah tidak perlu membentuk Tim Hukum Nasional karena dalam keadaan normal, sudah ada kejaksaan ataupun kepolisian.

Mungkin Tim Hukum Nasional ini demi menyelamatkan nasib generasi muda yang rawan terpapar dengan hoaks, provokasi dan ujaran kebencian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News