Apakah Ucapan Ruslan Buton Bikin Jokowi Otomatis Berhenti Jadi Presiden?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, Mabes Polri sebaiknya segera membebaskan Ruslan Buton, pecatan TNI yang ditangkap karena meminta Presiden Jokowi mundur.
Neta menilai, hal yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas. Hanya menunjukkan sikap kekhawatiran jajaran kepolisian yang tidak promoter.
"IPW menilai, sebagai rakyat, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD 1945. Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," ujar Neta dalam pesan tertulis, Minggu (31/5).
Ruslan dikerahui diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis (28/5) kemarin.
Penahanan dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei lalu.
Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima akal sehat. Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.
Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.