Apakah Ucapan Ruslan Buton Bikin Jokowi Otomatis Berhenti Jadi Presiden?
Dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP. Sehingga dia dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
"IPW menilai Polri terlalu paranoid dengan mengenakan pasal pasal itu terhadap Ruslan. Polri terkesan alpa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45," ucapnya.
Lebih lanjut Neta mengatakan, Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan. Tidak ada ajakan melakukan tindak pidana. Karena itu, kata Neta, tindakan Ruslan belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat keonaran.
"Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, dimana bohongnya," kata Neta.
Neta kemudian bertanya, apakah dengan pernyataan Ruslan, Jokowi bisa sertamerta berhenti menjadi presiden? "Tentunya tidak. Pemberhentian presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan," tuturnya.
Kelima syarat yang dimaksud masing-masing, jika terlibat korupsi, terlibat penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun dan kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi.
Menurut Neta, di luar kelima syarat yang diatur tersebut, membuat kebijakan apa pun Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19.
"Jadi, jika Polri terlalu parno terhadap pernyataan Ruslan, Polri bisa saja memanggil, menangkap dan memeriksanya. Tetapi kemudian membebaskannya, setelah menasehati atau mengingatkan Ruslan," pungkas Neta. (gir/jpnn)