Apartemen Ini Sudah 2 Kali Dijadikan Lokasi Prostitusi, KPAI Geram
jpnn.com, JAKARTA - KPAI meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan terhadap apartemen yang berpotensi dijadikan lokasi prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Anggota KPAI bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah mengatakan, jika penyewaan kamar apartemen bisa dilakukan secara harian akan rentan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk menjadikannya penampungan, penyelenggaraan, ataupun lokalisasi.
"Kami ingin mengetuk pemda melakukan pengawasan itu. Secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi itu di apartemen," kata Ai Maryati Solihah, ?saat pengungkapan kasus prostitusi anak bawah umur di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4).
Dia menambahkan, pihaknya mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang menggagalkan TPPO terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Apartemen Gading Nias Residence, Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"KPAI mengapresiasi pada upaya menggagalkannya, ini bentuk penegakan hukum secara langsung mendatangi ke tempat kejadian perkara dan sudah terjadi interaksi antara korban dengan para muncikari," kata Ai.
Ai mengatakan, peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP) itu mengingatkannya dengan peristiwa yang terjadi dua tahun sebelumnya di tempat yang sama, dengan korban sebanyak sembilan orang anak.
"Teman-teman tentu masih ingat Apartemen Gading Nias pada 2019, waktu itu ada sembilan anak menjadi korban terjadinya prostitusi anak di tahun itu," kata Ai.
Dia meminta Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan dapat memperhatikan betul penyelidikan kasus itu.