APBD jadi Alat Tawar-menawar
Selasa, 10 April 2012 – 06:18 WIB
Andrinof meminta pemerintah pusat membuat panduan teknis pengalokasian anggaran daerah. Pemerintah pusat memiliki kewenangan tersebut karena lebih dari separo dana APBD bersumber dari dana perimbangan yang dialokasikan ke daerah.
"Dalam pedoman itu ditegaskan untuk belanja modal atau investasi sekurang-kurangnya sekian persen dari APBD. Sedangkan untuk belanja pegawai maksimum sekian persen," katanya. Selain itu, penyusunan APBD harus berdasar prioritas daerah dalam tahun tertentu. (pri/c10/nw)