Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024

Senin, 08 April 2024 – 10:18 WIB
APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat Indonesia (Perekat) Nusantara seusai diskusi bertema Membuka Kotak Pandora SIREKAP Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024 yang digelar Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) di Jakarta, Minggu (7/4). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Menurut Petrus, hasil disukusi ini akan disampaikan kepada MK sebagai bentuk partisipasi masyarakat sekaligus kontrol publik terhadap jalannya persidangan Sengketa Pilpres 2024 di MK sekaligus sebagai counter atau menanggkal terhadap keterangan Ahli dari KPU dalam sidang di MK yang dipandang sebagai keterangan menyesatkan bahkan berpotensi menjadi sumpah palsu.

Dengan demikian, kata Petrus, semua hasil yang diperoleh dari Diskusi Publik ini akan diserahkan kepada Hakim Konstitusi sebagai sumbangsih dari masyarakat agar sedapat mungkin Hakim MK dapat menggali dan mencermati suasana kebatinan masyarakat terhadap Pilpres 2024.

“Juga agar Hakim MK penuh percaya diri dan terbebas dari segala macam campur tangan kekuasaan sesuai UUD 1945,” ujar Petrus Selestinus.

Apa dan Bagaimana SIREKAP

Petrus menyebutkan posisi hukum SIREKAP KPU sebagai sebuah Teknologi Informasi Elektronik hanya diatur dengan PKPU dan Keputusan KPU.

Menurut ketentuan Pasal 1 angka 56 PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan dalam Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Butir E angka 46, mendefinisikan bahwa SIREKAP adalah "Perangkat Aplikasi berbasis Teknologi Informasi, sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Hasil Pemilu.

Selain SIREKAP, PKPU juga mengatur tentang Dokumen Elektronik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 57 PKPU No. 25 Tahun 2023 yang diadopsi dari UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE, yaitu "setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya."

Namun Aplikasi SIREKAP KPU dan Dokumen Eleltronik ini, sama sekali tidak diatur lebih detail dalam PKPU, baik PKPU No. 25 Tahun 2023, tanggal 18 Desember 2023 maupun PKPU No.5 Tahun 2024, tanggal 12 Februari 2024.

Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI) menggelar Diskusi Publik bertema Membuka Kotak Pandora SIREKAP Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close