APDI: Membuka Kotak Pandora SIREKAP Sebagai Saksi Bisu Kejahatan Pilpres 2024
Dengan demikian patut dapat diduga ada konspirasi politik tingkat tinggi dalam melahirkan Tindak Pidana Pemilu, bermotif Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di dalamnya, setidak-tidaknya jika benar biaya Pengadaan SIREKAP ini hanya senilai Rp. 3,5 miliar.
“Jadi, dengan angka Rp 3,5 M itu SIREKAP membunuh demokrasi dengan kerugian Rp 71,3 trilun biaya Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berasal dari APBN,” ujar Petrus.
Sebagai Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik, maka Pengadaan dan Pembuatan Aplikasi SIREKAP KPU tunduk pada UU No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE, pada UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, pada UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Sehingga dalam hal terjadi penyimpangan atau terdapat Perbuatan Melawan Hukum akibat penyalahgunaan wewenang, maka kewenangan penyidikannya berada di Bareskrim Polri, bukan Bawaslu C.q. Gakumdu,” ujar Petrus.
Petrus mengatakan pengadaan dan pembuatan Aplikasi SIREKAP KPU pada tahun 2021, hanya diatur dengan MoU.
Namun, diduga tidak dilindungi dengan landasan hukum setidak-tidaknya dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan KPU.
Sebab, nyatanya PKPU No. 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum, yang disahkan pada 18 Desember 2023, hanya mengatur tentang definisi SIREKAP.
Pada Pasal 1 angka 56 dan soal Dokumen Elektronik pada angka 57, tanpa uraian tentang pemanfatannya dan sanksinya apa dan sebagainya.