Apes Banget, Nia Ramdani Tertipu Berbi Waria
Sabtu, 02 November 2019 – 16:54 WIB
Polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Polisi menjeratnya dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, ancaman hukuman lima tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News