Apes! Jumady Begituan dengan Waria di Losmen, Kemudian Lapor Polisi
Jumat, 21 Mei 2021 – 16:51 WIB
“Mereka ini mencari mangsa melalui aplikasi online, dengan menyamar sebagai wanita."
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (abu/palpos.id)