Apes! Penjambret Pesepeda Terciduk di Menteng, Nih Tampangnya
Ketika itu, Miriam tengah beristirahat saat usai melakukan aktivitasnya bersepeda di kawasan Menteng.
Namun upaya BG dan A merampas barang berharga milik Miriam gagal. Perempuan itu berhasil merebut kembali gawai seharga Rp22 juta tersebut.
Beruntung, saksi bernama Rifki yang bersepeda di sekitar lokasi kejadian segera menarik BG dari atas motornya.
Melihat temannya BG diringkus warga, A memilih kabur meninggalkan temannya itu karena takut diamuk massa.
"Satu lagi (pelaku A-red) masih kami cari," jelas Heru.
BG pun akhirnya diamankan tim unit Resmob Polsek Metro Menteng. Dia bahkan harus dihadiahi timah panas oleh polisi di bagian kaki, karena mencoba kabur saat menunjukkan titik-titik lokasi penjambretan di kawasan Menteng.
BG jeratan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Mudah-mudahan dengan ditangkapnya para pelaku ini kejahatan jalanannya khususnya bagi para pesepeda bisa kita cegah. Kalau pun ada, tolong laporkan, nanti kita (polisi) cari," tambah Heru.(antara/jpnn)