APINDO Ogah Menuruti Keputusan Gubernur Anies Menaikkan UMP DKI 2022
"Berubah itu karena tekanan. Bahaya, negara dikendalikan dengan tekanan-tekanan. Kami tidak seperti itu," ucapnya.
Hariyadi menyebut kenaikan UMP memang harus berdasarkan PP, maka aturan yang bisa dipakai adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“Ketemu angka 0,89 persen itu ada prosesnya, ada aturannya melalui PP 36. Tata cara perhitungannya ada. Jadi, itu bukan perkara kita debat-debatan mau berapa," tutur Hariyadi.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Baca Juga: Tanggapi APINDO soal Revisi UMP, Anies Sebut Sudah Sesuai Akal Sehat
Kenaikan ini diubah dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Menurut Anies, kenaikan ini berdasarkan kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7-5,5 persen.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ucap Anies, Sabtu (18/12).