Apindo Sebut Perlu Meluruskan Status Upah Minimum 2022, Jangan Sampai Memanas
Menurut Hariyadi, adanya putusan MK tersebut telah membuat suasana menjadi cukup dinamis.
"Sekarang kami lihat justru amar putusannya adalah bahwa permohonan pekerja ini ditolak," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan aturan-aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sebelum putusan MK akan tetap berlaku secara sah.
"Namun untuk yang (diterbitkan) setelah tanggal 25 November 2021, pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan baru yang sifatnya strategis. Jadi jelas, yang sudah ditandatangani itu tetap berlaku, sah demi hukum kecuali yang belum (terbit), tidak boleh dilakukan," ujar Firman. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: