APIP Didorong Aktif Laporkan Korupsi Daerah ke KPK
Saat ini, kata Agus, APIP di kabupaten masih bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
APIP provinsi masih bertanggung jawab kepada gubernur.
Kemudian, inspektorat jenderal atau inspektorat utama masih bertanggung jawab kepada kementerian/lembaga.
Dia mengatakan, akan lebih baik kalau seluruhnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Mungkin saja seluruhnya bertanggung jawab ke presiden. Tapi itu pasti memerlukan perubahan Undang-undang," papar Agus.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit APIP, dijelaskan bahwa APIP merupakan instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan.
APIP terdiri atas BPKP yang bertanggung jawab kepada presiden. Irjen atau Ittama atau inspektorat bertanggung jawab kepada menteri/kepala lembaga pemerintahan nondepartemen (LPND).
Inspektorat pemerintah provinsi bertanggung jawab kepada gubernur, serta inspektorat pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab kepada wali kota/bupati. (boy/jpnn)