APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
“Kami juga menilai Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika serta jajarannya bekerja untuk memenangkan salah satu pasangan calon, sehingga tidak serius memproses dugaan money politik yang dilakukan EK dan CE,” tutur Alfred.
Lebih lanjut, APMP menyoroti peran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dalam potensi penggelembungan suara.
Menurut Alfred, potensi kecurangan semakin besar apabila Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan, jika tidak diawasi secara ketat oleh Bawaslu RI.
“Bawaslu RI harus tegas memberi instruksi kepada komisioner Bawaslu Mimika untuk mengawasi gerak PPD. Jika ada PSU, potensi kecurangan harus dicegah dengan sistematis,” kata dia.
APMP juga mendesak Bawaslu RI agar memastikan rekapitulasi hasil Pilkada Mimika selesai pada 6 Desember 2024 tanpa tambahan hasil suara yang mencurigakan.
Mereka meminta Bawaslu RI menjamin proses berjalan transparan dan tanpa kecurangan.
“Bawaslu RI harus memastikan proses rekapitulasi selesai tepat waktu, dengan hasil yang nyata, tanpa ada tambahan dan indikasi kecurangan dalam penyelenggaraan,” tambahnya.
Merespons desakan APMP, perwakilan bagian surat-menyurat Bawaslu RI Edwin S.P menyatakan pihaknya akan menerima surat pengaduan dari Aliansi tersebut untuk dipelajari lebih lanjut sebelum disampaikan kepada divisi terkait.