APTI Ingatkan Pemerintah, Jangan Sampai Industri Rokok Hancur
Agus mengatakan, petani tembakau juga berhadapan dengan pajak penjualan tembakau, seperti diatur dalam PP 46/2003. Memang tarif pajak yang dibayarkan mengalami penurunan dari 1% menjadi 0,5%.
Namun, jumlah tarif tersebut tetap dirasakan berat apabila serapan tembakau mengalami penurunan akibat banyak produsen rokok yang gulung tikar.
Karena itu, Agus meminta agar apapun aturan yang ditetapkan pemerintah, hendaknya juga memperhatikan nasib petani tembakau yang menjadi anggota APTI.
Selain itu, Agus juga menyarankan agar 5 kementerian yang terkait dengan IHT secepatnya melakukan sinkronisasi regulasi agar nasib petani tembakau menjadi lebih jelas. (esy/jpnn)