APVI Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024
jpnn.com, JAKARTA - Wacana pengenaan pajak rokok elektronik pada tahun 2024 menuai keberatan dari industri, sebab dinilai akan semakin membebani sektor yang baru mulai bertumbuh dan didominasi UMKM.
Selain itu, industri menilai rencana pengenaan pajak rokok elektronik tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan justru menunjukkan ketidakadilan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan pihaknya menilai pemberlakuan pajak rokok elektronik pada 2024 ini minim sosialisasi dan memberatkan pelaku usaha.
Menurut Garindra, industri rokok elektronik saat ini masih merasakan tekanan yang ditimbulkan oleh penetapan kenaikan tarif cukai sebesar 15% pada 2023 dan 2024.
“Apalagi kalau ditambah pemberlakuan pajak rokok yang tarifnya 10% dari cukai, rokok elektronik akan terkena kenaikan pajak nyaris 30%. Ini tidak adil dan menyengsarakan bagi industri baru yang mayoritas pelakunya UMKM,” katanya.
Garindra menjelaskan, merujuk pada Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, objek pajak rokok antara lain adalah sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenakan cukai rokok.
“Rokok elektronik memiliki bentuk dan cara kerja yang berbeda serta menghasilkan keluaran yang juga berbeda. Hal ini menjadi pertanyaan kami mengapa kami dianggap “bentuk rokok lainnya” (sehingga bisa dikenakan pajak rokok),” katanya lagi.
Itulah sebabnya, Garindra berharap pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat lebih adil dalam memberlakukan pajak rokok elektronik