Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Arab Saudi Tetapkan Biaya Visa untuk Umrah, Ada Syarat Khusus

Kamis, 12 September 2019 – 22:53 WIB
Arab Saudi Tetapkan Biaya Visa untuk Umrah, Ada Syarat Khusus - JPNN.COM
Calon jamaah umrah. Ilustrasi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ketentuan biaya visa ke Arab Saudi. Dalam ketentuan baru ini, ditetapkan visa ke Arab Saudi dikenakan biaya sebesar SAR300 untuk seluruh tujuan, termasuk umrah.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tanggal 5 Muharram 1441H menindaklanjuti Keputusan Dewan Kementerian tanggal 4 Muharram 1441H.

"Dengan ketentuan ini, tidak ada lagi keharusan membayar visa progressif sebesar SAR2000 bagi jemaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu," jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, Kamis (12/9).

Namun, lanjut Arfi, seluruh pengajuan visa umrah sekarang dikenakan biaya SAR300. Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya.

Arfi mengatakan, Kementerian Agama menghormati keputusan Pemerintah Arab Saudi, karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan.

“Kita tentu menghormati kebijakan dalam negeri Pemerintah Arab Saudi, karena bagaimanapun ini merupakan hak mereka, seperti halnya negara lain yang menetapkan visa berbayar untuk memasuki negaranya,” ujar Arfi.

Lebih lanjut, Arfi menyatakan bahwa dengan terbitnya aturan terbaru tersebut, para PPIU tentu perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional.

“Namun, jangan menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi tesebut,” tegasnya.

Arfi menambahkan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp 20 juta.

Ketentuan biaya visa 300 Real untuk umrah ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tanggal 5 Muharram 1441H.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close